pranala.co - Sebagai upaya untuk menekan penularan SARS-CoV-2, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan ibu hamil mengikuti proses vaksinasi COVID-19 mulai 2 Agustus 2021. Ibu hamil akan mendapat 2 dosis vaksin dengan platform mRNA ataupun inactivated. (*)
INFOGRAFIS: Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil
Admin•
0

Memuat tombol bagikan...
PEWARTA
Admin
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta14 Agu 2026
Pidato Kenegaraan Prabowo jadi Acuan DPRD Kaltim
Warta14 Agu 2026
DPUPR Bontang Libatkan Kejari Awasi 3 Proyek Antibanjir
Warta13 Agu 2026
Bikin Khawatir! Bupati Kutim Cek Dapur Makan Bergizi GratisRAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.











