DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang alias DPUPR Bontang memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang melalui kegiatan Ekspose Pendampingan Hukum (Legal Assistance).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kejari Bontang, Selasa (11/8/2026), sebagai bagian dari upaya mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap awal pelaksanaan proyek.
Kolaborasi tersebut diprakarsai DPUPR Bontang melalui Bidang Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air (SAMSDA). "Fokusnya memperkuat tata kelola proyek agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Kepala DPUPR Bontang, Much Cholis Edy Prabowo mengutip keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Ekspose membahas pendampingan hukum terhadap tiga paket pekerjaan infrastruktur yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Bontang dalam penanganan banjir serta penguatan kawasan.
Ketiga proyek tersebut meliputi:
Pembangunan Polder Tanjung Laut yang didanai melalui Bantuan Keuangan Provinsi.
Pembangunan Bangunan Perkuatan Pantai di Kelurahan Lok Tuan.
Pembangunan Saluran Drainase di Kelurahan Gunung Telihan yang juga bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi.
Ketiga pekerjaan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan sekaligus memperkuat sistem pengendalian banjir di sejumlah kawasan rawan.
Kegiatan ekspose dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Bontang, Kepala Bidang SAMSDA beserta jajaran staf teknis DPUPR, serta Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Bontang.
Melalui pendampingan hukum tersebut, setiap tahapan proyek akan mendapat pengawalan, mulai dari administrasi, proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan fisik hingga penyelesaian kegiatan.
"Kami berharap langkah ini mampu meminimalkan potensi sengketa keperdataan maupun kendala hukum lainnya yang dapat menghambat pelaksanaan proyek pemerintah," tambah dia.
DPUPR Bontang menegaskan pendampingan hukum merupakan langkah preventif dalam memperkuat sinergi antarlembaga.
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pendampingan juga bertujuan menjaga kualitas pekerjaan sehingga proyek dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan infrastruktur yang profesional, transparan, serta akuntabel. (*)















