PERKAWINAN anak di Kutai Timur (Kutim) masih menjadi persoalan serius. Angkanya bahkan disebut masuk tiga besar di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan persoalan anak tidak sekolah dinilai turut berkaitan dengan kondisi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur alias Pemkab Kutim menilai keberlanjutan pendidikan menjadi salah satu kunci pencegahan. Anak yang tetap berada dalam sistem pendidikan dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Rita Winarni, melalui Nurhaya, mengatakan persoalan perkawinan anak perlu dicegah sejak pemenuhan hak dasar anak.
“Kita tahu sendiri bahwa angka perkawinan anak di Kutim itu cukup tinggi, bahkan masuk tiga besar di Kaltim, angka tidak sekolah juga menjadi permasalahan,” kata Nurhaya.
Menurut dia, pencegahan tidak cukup dilakukan ketika anak sudah berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan khusus.
Pemenuhan hak anak harus dilakukan lebih awal, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, pengasuhan hingga perlindungan dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang.
“Jadi, sebelum terjadi perlindungan khusus, anak itu kan perlu penanganan yang kompleks. Sebelum terjadi di klaster 5, perlindungan khusus, sebaiknya itu pemenuhan hak anak dulu,” ujarnya.
Pendidikan Dinilai Berperan dalam Pencegahan
Persoalan anak tidak bersekolah menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkab Kutim. Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid mengatakan kondisi tersebut dapat berkaitan dengan munculnya perkawinan pada usia anak.
“Karena mereka tidak sekolah, akhirnya ya mereka melakukan perkawinan. Ini sebetulnya satu persoal dua persoalan yang bisa dipecahkan secara bersamaan,” ujar Idham.
Menurut Idham, pemerintah perlu mencari penyebab anak berhenti sekolah. Faktor keluarga, lingkungan, kondisi sosial hingga ekonomi perlu dilihat agar intervensi yang dilakukan tidak hanya menyasar satu persoalan.
Menjaga anak tetap berada dalam sistem pendidikan juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran untuk memastikan anak tidak kehilangan hak atas pendidikan.
Idham juga menyoroti anak yang memasuki dunia kerja pada usia terlalu dini. Kondisi tersebut berpotensi membuat anak kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan.
Pendidikan bukan hanya berkaitan dengan kegiatan belajar di sekolah. Keberlanjutan pendidikan juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan anak menghadapi kehidupan ketika memasuki usia dewasa.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak semata-mata berbicara mengenai batas usia. Kesiapan psikologis, kesehatan, kondisi ekonomi serta kemampuan menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga juga perlu menjadi pertimbangan. (*)















