KEMENTERIAN Agama menetapkan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai kondisi zona risiko untuk membantu mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara di adakan dengan menyesuaikan jumlah kasus COVID-19. (*)
INFOGRAFIS: Peniadaan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah
Admin•
0

Memuat tombol bagikan...
PEWARTA
Admin
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta14 Agu 2026
Pidato Kenegaraan Prabowo jadi Acuan DPRD Kaltim
Warta14 Agu 2026
DPUPR Bontang Libatkan Kejari Awasi 3 Proyek Antibanjir
Warta13 Agu 2026
Bikin Khawatir! Bupati Kutim Cek Dapur Makan Bergizi GratisRAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.











