PEMERINTAH mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran 2022 dengan sejumlah ketentuan. Tahun ini menjadi kali pertama ASN diizinkan mudik setelah sempat dilarang pada 2020 dan 2021 karena lonjakan kasus COVID-19. (ant/id)
INFOGRAFIS: Ketentuan Mudik Lebaran bagi ASN
Admin•
0

Memuat tombol bagikan...
PEWARTA
Admin
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta14 Agu 2026
Pidato Kenegaraan Prabowo jadi Acuan DPRD Kaltim
Warta14 Agu 2026
DPUPR Bontang Libatkan Kejari Awasi 3 Proyek Antibanjir
Warta13 Agu 2026
Bikin Khawatir! Bupati Kutim Cek Dapur Makan Bergizi GratisRAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.











