KEMENTERIAN Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Idul Fitri 2022. SE ini bertujuan mengatur pelaksanaan kegiatan halal bihalal guna mencegah peningkatan kasus COVID-19.
INFOGRAFIS: Aturan Halal Bihalal 2022
Admin•
0

Memuat tombol bagikan...
PEWARTA
Admin
Memuat tombol bagikan...
Memuat navigasi artikel...
Memuat komentar...
REKOMENDASI

Warta14 Agu 2026
Pidato Kenegaraan Prabowo jadi Acuan DPRD Kaltim
Warta14 Agu 2026
DPUPR Bontang Libatkan Kejari Awasi 3 Proyek Antibanjir
Warta13 Agu 2026
Bikin Khawatir! Bupati Kutim Cek Dapur Makan Bergizi GratisRAMAI DIBACA
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.
Iklan Belum Tersedia
Iklan yang dipilih belum aktif atau belum cocok untuk halaman ini.











