POLRES Berau memusnahkan barang bukti sabu seberat 372,67 gram hasil pengungkapan 11 perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Berau, Rabu (19/8/2026).
Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau sekitar pukul 09.30 WITA. Sebanyak 12 tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan proses tersebut.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto. Ia mengatakan sabu yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara dengan total 12 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan laki-laki dan satu lainnya perempuan.
“Barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 372,67 gram sabu dari 11 perkara dengan 12 orang tersangka. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang sedang berjalan di lingkungan Polres Berau.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti sabu ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur detergen.
Setelah seluruh kristal sabu dipastikan larut, cairan hasil pelarutan kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti.
Proses tersebut dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dan disaksikan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses hukum perkara tersebut.
Pemusnahan sabu turut disaksikan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.
Mereka antara lain perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, serta jajaran internal Polres Berau dan Polsek jajaran.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses keterbukaan dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Para tersangka juga dihadirkan secara langsung untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang sebelumnya disita penyidik.
Dengan demikian, proses pemusnahan tidak hanya melibatkan penyidik, tetapi juga disaksikan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dan para tersangka.
12 Tersangka Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang diterapkan penyidik terhadap para tersangka dalam perkara narkotika tersebut.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara, termasuk ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti dilakukan ketika proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih berjalan.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (*)















