PENYELUNDUPAN ganja di Balikpapan berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Bea Cukai lewat operasi controlled delivery.
Petugas gabungan menyita paket berisi narkotika jenis ganja seberat 60 gram bruto (35 gram netto) dan menangkap seorang pria berinisial AN (31), warga Kutai Kartanegara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu, 16 Agustus 2026.
Romylus menjelaskan bahwa kunci sukses penyergapan ini terletak pada kejelian anjing pelacak (K9) dalam mendeteksi paket mencurigakan di penyedia jasa pengiriman barang.
Operasi pengungkapan bermula Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kanwil Bea Cukai, Ditsamapta Polda Kaltim, dan Bea Cukai Balikpapan menerima laporan mengenai paket mencurigakan di gerai ekspedisi J&T kawasan Manggar, Balikpapan.
Pemeriksaan langsung dilakukan menggunakan anjing pelacak K9 dari kedua institusi. Hasil endusan K9 mengarah kuat pada satu paket ekspedisi berlabel resi JD0580356446.
Meski keberadaan narkoba sudah dipastikan, petugas tak langsung menyita barang di tempat. Tim memilih menjalankan strategi penyamaran dan pengawasan pergerakan barang (control delivery) untuk meringkus pemesan utama.
Petugas membuntut alur pengiriman hingga paket tiba di tangan penerima di Jalan Pupuk Utara III, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka AN tanpa perlawanan.
Selain paket ganja yang dibungkus kaos hitam, polisi menyita ponsel milik tersangka yang memuat foto bukti transaksi pemesanan barang haram tersebut.
Pengembangan berlanjut ke rumah kontrakan AN di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Di sana, penyidik menemukan timbangan digital merek Kujira, kertas linting tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AN memesan barang haram tersebut secara daring melalui media sosial Instagram dari seseorang berinisial BS.
"Hingga kini kami masih memburu BS yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegas Romylus.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)















