KEPALA Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Chatarina Muliana Girsang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara hukum yang belum rampung dari kepemimpinan sebelumnya.
Langkah ini ia sampaikan seusai prosesi pisah sambut pimpinan Kejati Kaltim di Samarinda, Jumat (14/8/2026). Chatarina menggantikan Supardi yang mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menekankan bahwa penegakan hukum di Kalimantan Timur harus memberikan rasa keadilan serta menjunjung tinggi profesionalisme.
"Pada intinya karena proses penegakan hukum sudah ada aturannya, tapi bagaimana mewujudkan rasa keadilan dan juga profesionalisme," ujar Chatarina.
Chatarina menegaskan pergantian pimpinan di Kejati Kaltim tidak akan menghentikan penyidikan atau penanganan perkara yang sedang berjalan.
Ia berjanji melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tunggakan perkara di wilayah Kalimantan Timur.
"Saya akan melihat dulu kasus-kasus yang sudah ada yang belum terselesaikan, kita lanjutkan," tegasnya.
Selain penegakan hukum perkara korupsi dan pidana umum, ia mengarahkan jajaran Kejati Kaltim untuk mendukung program pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Penunjukan Chatarina sebagai Kajati Kaltim berdasarkan keputusan rotasi dan promosi Jaksa Agung pada 22 Juli 2026.
Sebelum memimpin di Samarinda, Chatarina menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung. Rekam jejaknya teruji di bidang perampasan aset koruptor dan penindakan kasus korupsi.
Di balik tugas barunya memimpin Kejati Kaltim, Chatarina mengonfirmasi masih aktif menjalankan penugasan khusus dari Jaksa Agung. Ia tetap menjadi bagian dari tim khusus Kejaksaan Agung yang menangani perkara terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Iya, masih," jawab Chatarina singkat saat dikonfirmasi mengenai posisinya di tim khusus tersebut.
Komitmen pimpinan baru ini menjadi penanda penting penegakan hukum di Kalimantan Timur yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum masyarakat. (*)















