KEJAKSAAN Negeri Kutai Timur alias Kejari Kutim menyoroti ketimpangan penanganan penyelewengan distribusi Biosolar di Kutim yang selama ini hanya berfokus pada penindakan pengangkut di lapangan. Kejari mendesak perbaikan pengawasan dari hulu hingga hilir, terutama pada rantai penyaluran di tingkat SPBU dan pengecer.
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kutim, Komang Krisna Mahendra, mengungkapkan penanganan perkara minyak ilegal yang disidangkan selama ini kerap berhenti pada pengetap atau pengetap yang membawa kendaraan pengangkut. Padahal, rantai penyelewengan tersebut melibatkan ekosistem yang jauh lebih luas.
"Yang dapat ditindaklanjuti hukum hanya terkait dengan orang yang mengangkut minyaknya saja. Itu yang selama ini kita tangani dan kita sidangkan," kata Komang dalam keterangannya di Sangatta, Kutai Timur, Jumat (14/8/2026).
Komang menegaskan perkara bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tipe Biosolar hampir selalu muncul setiap tahun. Menurutnya, pola peredaran Biosolar ilegal tidak berdiri sendiri karena melalui titik krusial sejak keluar dari pompa SPBU.
Penyaluran BBM bersubsidi ini dinilai memerlukan audit menyeluruh. SPBU sebagai pihak yang memegang mandat resmi penyaluran harus ikut bertanggung jawab atas kebocoran pasokan ke pasar gelap.
"Dari SPBU yang diberikan kuasa khusus untuk melakukan distribusi penjualan minyak itu hingga mengangkut, bahkan hingga masyarakat yang menjual di pinggir jalan. Itu merupakan suatu peristiwa hukum," tegas Komang.
Kejari Kutim menilai wacana penambahan kuota Biosolar untuk wilayah Kutai Timur tidak akan menyelesaikan akar masalah jika kebocoran distribusi dibiarkan. Tambahan pasokan justru berisiko dimanfaatkan kembali oleh oknum pengetap untuk meraup keuntungan pribadi.
Menurut Komang, keputusan menambah pasokan harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menjadi celah baru. Pengawasan ketat pada pola distribusi jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar menyiram pasokan tambahan ke lapangan.
"Kalau ditanya terkait penambahan kuota, mungkin harus dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut kami hal tersebut tidak terlalu signifikan untuk mengatasi permasalahan ini," jelasnya.
Tingginya margin keuntungan bisnis BBM ilegal tercermin dari masuknya pasokan Biosolar dari luar daerah, seperti Samarinda, yang sengaja diangkut menuju wilayah Kutai Timur. BBM tersebut langsung diserap oleh jaringan pengecer eceran di pinggir jalan.
Kondisi ini membuktikan tingginya permintaan pasar yang dimanfaatkan oleh jaringan pengangkut nakal. Pengecer di tingkat bawah menjadi muara akhir dari alur distribusi ilegal tersebut.
"Bukan dijual ke orang yang sudah dia tahu, tapi dijual ke pengecer-pengecer. Dan itu sudah pasti laku," ungkap Komang.
Kejari Kutai Timur mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperluas jangkauan investigasi. Penindakan tidak boleh lagi berhenti pada pengemudi armada angkutan di jalan raya.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen SPBU serta pengawasan terhadap peredaran di tingkat eceran menjadi kunci utama menghentikan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalimantan Timur.
"Jangan sampai sudut pandang kita hanya sebatas di hulu saja. Bagaimana terkait dengan SPBU yang menyalurkan minyak, ini kan sudah terjadi seperti ini," tegas Komang. (*)















