KASUS pencurian rokok senilai sekitar Rp10 juta di Toko Sinar Multi Jaya, Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV.
Terduga pelaku berinisial GAP (31) diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima Polres Kutim.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban mengetahui sejumlah stok rokok di tokonya hilang, Kamis (13/8/2026).
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata Rangga, Sabtu (15/8/2026).
Dari rekaman kamera pengawas, polisi mendapati seseorang masuk ke dalam toko sekitar pukul 05.10 WITA.
Orang tersebut kemudian mengambil sejumlah rokok yang berada di dalam toko. Petugas melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada GAP. Polisi kemudian mencari keberadaan pria tersebut hingga mendapat informasi mengenai tempat tinggal sementaranya.
Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, tim gabungan mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara.
GAP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.
Polisi mencatat sejumlah jenis rokok yang dilaporkan hilang dari Toko Sinar Multi Jaya.
Barang tersebut terdiri dari Evolution lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, dan LA Bold lima slop.
Selain itu, terdapat Dunhill Hitam sebanyak empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop. Akibat pencurian rokok tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp10 juta.
Jumlah kerugian itu menjadi dasar pengungkapan kasus yang dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain nota pembelian, uang tunai Rp500 ribu, telepon genggam Realme 10 Pro 5G, sepeda motor Honda ADV, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga mengambil stok rokok dari toko.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan pencurian rokok tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.
GAP kini menjalani proses hukum terkait perkara tersebut. Polisi memproses terduga pelaku berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan. (*)















