PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati langkah strategis terkait alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hasil rapat koordinasi memastikan PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu, sementara PPPK guru berpeluang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri jajaran menteri kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan seluruh pihak sepakat mengenai perubahan status kepegawaian tersebut. Selain perubahan skema kerja, status seluruh pegawai dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo menambahkan, penanganan masalah tenaga honorer dan PPPK memerlukan perhitungan terperinci. Penyusunan kebijakan mencakup kebutuhan mata pelajaran hingga penyesuaian kemampuan anggaran negara.
Skema Pengangkatan dan Seleksi PNS Guru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memaparkan data jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang, sedangkan PPPK paruh waktu guru tercatat sebanyak 231.246 orang.
Pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut tersebar di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Rini menegaskan PPPK paruh waktu mendapatkan kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Di sisi lain, kesempatan mengikuti seleksi CPNS bagi PPPK guru dibuka pada awal tahun depan.
"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda," kata Rini.
Keuangan Negara Aman dan Pengawasan Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan simulasi anggaran kebijakan baru ini tidak akan mengganggu stabilitas fiskal nasional. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan tetap terjaga di level 2,4 persen.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat serta Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan instansi masing-masing dalam menjalankan keputusan rakor tersebut, termasuk penyesuaian formasi di madrasah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kebijakan ini menjawab dua aspirasi utama para kepala daerah, yakni bantuan kapasitas fiskal pembayaran pegawai dan kepastian alih status PPPK. Kemendagri akan mengawal sosialisasi di daerah agar pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru secara liar. (*)















