KEMENTERIAN — Kementerian Keuangan meminta seluruh pemerintah daerah memperketat penggunaan anggaran dan memangkas belanja nonproduktif pada Selasa, 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan pelayanan dasar serta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga PPPK tetap aman di tengah keterbatasan ruang fiskal.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memprioritaskan belanja pokok dan pelayanan publik sebelum mengalokasikan anggaran untuk kegiatan sekunder.
"Untuk memastikan belanja pokok, belanja wajib, dan pelayanan dasar terpenuhi lebih dahulu, kemudian lakukan efisiensi pada belanja yang kurang produktif, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan honorarium yang tidak esensial," kata Nufransa.
Kebijakan efisiensi ini berkaitan erat dengan formulasi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027. Kemenkeu menjadikan pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK paruh waktu, sebagai salah satu komponen utama perhitungan alokasi transfer nasional.
Nufransa menjelaskan bahwa pemerintah pusat memahami dinamika fiskal yang dihadapi berbagai daerah. Kebijakan ini dirancang agar operasional pemerintahan dan hak-hak dasar tenaga kerja publik tidak terganggu akibat pos anggaran yang tidak terukur.
"Kebutuhan pendanaan penggajian ASN daerah, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penghitungan alokasi, disesuaikan dengan ketersediaan pagu dan kemampuan keuangan negara," ujarnya.
Selain instruksi pemangkasan perjalanan dinas pemda, Kementerian Keuangan mendesak pemda memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD difokuskan melalui optimalisasi opsen pajak daerah, digitalisasi pemungutan, perbaikan data objek pajak, serta pembenahan tata kelola retribusi.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar langkah eksekusi penguatan PAD tidak memberatkan perekonomian masyarakat secara umum.
Sebagai solusi atas kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, pemda diimbau memanfaatkan instrumen alternatif secara akuntabel. Skema yang disiapkan meliputi pinjaman daerah via PT Sarana Multi Infrastruktur, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati aturan relaksasi belanja daerah dalam UU APBN 2027. Aturan ini memberi kelonggaran terhadap batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan minimal belanja infrastruktur sebesar 40 persen dari APBD.
Nufransa menekankan bahwa skema relaksasi ini bersifat sementara agar daerah dapat melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengorbankan program prioritas.
"Relaksasi ini menjadi masa transisi yang terarah, bukan pelonggaran permanen," tegas Nufransa. (REP)















