PEMERINTAH resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 untuk mengucurkan dana Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Agustus 2026 ini mengalokasikan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 429,15 miliar untuk Provinsi Kalimantan Timur serta 10 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
Secara nasional, KMK 198/2026 mengatur total penyaluran anggaran sekitar Rp 19,14 triliun. Anggaran jumbo ini mencakup penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024, kurang bayar DBH tambahan, hingga penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) setelah melewati masa holding period.
Dalam Diktum Kedua KMK 198/2026, pemerintah menetapkan alokasi sebesar Rp 14,14 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gaji ASN daerah serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Komponen utama alokasi Diktum Kedua tersebut terdiri dari tambahan alokasi DAU sebesar Rp 8,86 triliun, penyaluran kurang bayar DBH hingga TA 2024 sebesar Rp 5,058 triliun, dan penyaluran dana TDF pasca-holding period senilai Rp 226,32 miliar.
Selain itu, Diktum Ketiga Belas KMK 198/2026 mengamanatkan penyaluran kurang bayar DBH tambahan sebesar Rp 5 triliun untuk seluruh daerah di Indonesia. Penyaluran DBH tambahan ini dilakukan secara sekaligus paling cepat pada Juli 2026 setelah dokumen penganggaran rampung. Jika dikalkulasikan, total penyaluran kurang bayar DBH secara nasional dalam aturan baru ini mencapai Rp 10,058 triliun.
Kukar Terima Porsi Terbesar di Kaltim
Khusus untuk Wilayah Kalimantan Timur, data Bappeda Kaltim mencatat total kucuran dana kurang bayar DBH sebesar Rp 429,15 miliar. Dari angka tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima jatah Rp 28,23 miliar.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatatkan diri sebagai daerah penerima terbesar di Kaltim dengan alokasi mencapai Rp 136,40 miliar atau sekitar 31,8 persen dari total kucuran provinsi. Nilai ini bahkan mencapai lebih dari dua kali lipat dibanding alokasi Kabupaten Kutai Timur di posisi kedua yang menerima Rp 64,84 miliar.
Berikut rincian penyaluran kurang bayar DBH di Kalimantan Timur berdasarkan data Bappeda Kaltim:
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 136,40 miliar
Kabupaten Kutai Timur: Rp 64,84 miliar
Kabupaten Berau: Rp 45,14 miliar
Kabupaten Paser: Rp 43,22 miliar
Kabupaten Kutai Barat: Rp 30,31 miliar
Pemerintah Provinsi Kaltim: Rp 28,23 miliar
Kota Samarinda: Rp 26,22 miliar
Kabupaten Penajam Paser Utama: Rp 18,36 miliar
Kota Bontang: Rp 12,26 miliar
Kota Balikpapan: Rp 12,23 miliar
Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 11,88 miliar
Sisa Tunggakan DBH Kaltim Masih Rp 10,18 Triliun
Meskipun pencairan lewat KMK 198/2026 memberikan angin segar, angka tersebut rupanya baru menyentuh 4,05 persen dari total kewajiban kurang bayar DBH pemerintah pusat kepada daerah di Kaltim.
Berdasarkan kalkulasi data Bappeda Kaltim, total kewajiban kurang bayar DBH untuk Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota hingga TA 2024 mencapai Rp 10,608 triliun. Setelah dikurangi penyaluran Rp 429,15 miliar, masih terdapat sisa kurang bayar sebesar Rp 10,179 triliun atau sekitar 95,95 persen yang belum tersalurkan.
Pemprov Kaltim masih memiliki sisa piutang DBH terbesar secara nominal, yakni Rp 1,974 triliun dari total kewajiban Rp 2,002 triliun (baru cair 1,41%). Sementara itu, Kutai Kartanegara mencatatkan sisa kurang bayar tertinggi di tingkat kabupaten/kota, yakni sebesar Rp 2,866 triliun dari total kewajiban Rp 3,003 triliun (baru cair 4,54%).
Kondisi senada terjadi di daerah lain, seperti Kutai Timur dengan sisa tunggakan Rp 1,266 triliun (cair 4,87%), Berau sisa Rp 816,68 miliar (cair 5,24%), Paser sisa Rp 781,91 miliar (cair 5,24%), dan Kutai Barat sisa Rp 493,02 miliar (cair 5,79%).
Wilayah perkotaan seperti Kota Samarinda masih menyisakan tunggakan Rp 401,48 miliar (cair 6,13%), Kota Bontang Rp 415,72 miliar (cair 2,87%), serta Kota Balikpapan sebesar Rp 413,25 miliar (cair 2,88%).
Kehadiran KMK 198/2026 kini menjadi instrumen fiskal krusial bagi pelaksanaan transfer daerah tahun 2026. Pemerintah daerah berharap skema pelunasan sisa kurang bayar DBH sebesar Rp 10,18 triliun dapat terus direalisasikan bertahap guna menopang percepatan pembangunan di Kaltim. (*)















