DPRD Kalimantan Timur resmi (Kaltim) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Samarinda, Selasa (18/8/2026).
Langkah tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-22 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, dengan menetapkan Akhmed Reza Fachlevi sebagai Ketua Pansus MBLB.
"Hari ini pembentukan Pansus MBLB dan tentunya ini menjadi salah satu keseriusan kita di lembaga DPRD untuk membuat satu regulasi," kata Akhmed Reza Fachlevi usai rapat paripurna.
Pembentukan Pansus MBLB berawal dari banyaknya aduan masyarakat terkait lambatnya birokrasi pengurusan izin usaha MBLB atau galian C. Dalam praktiknya, proses perizinan tersebut kerap memakan waktu hingga 400 hari.
Selain membenahi tata cara perizinan dan penyesuaian tarif, Raperda inisiatif ini dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengakomodasi kepastian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Masukan maupun aduan masyarakat tentang proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari menjadi acuan utama pembentukan Pansus ini," ujar Reza.
Pansus MBLB menyoroti maraknya aktivitas pengerukan material bukan logam dan batuan tanpa izin resmi di kawasan Kalimantan Timur. Praktik tanpa legalitas ini memicu kebocoran potensi penerimaan daerah dalam jumlah besar.
Melalui payung hukum baru, DPRD Kaltim ingin memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha lokal agar dapat beroperasi secara resmi dan akuntabel.
"Masih ada kebocoran potensi MBLB karena banyak yang kurang resmi dan berjalan tanpa izin. Ini yang harus kita tertibkan agar legalitas pelaku usaha bisa dilindungi," tuturnya.
Dalam merumuskan substansi Raperda MBLB, Pansus menyusun kerangka acuan kerja serta membuka ruang dengar pendapat bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga asosiasi pengusaha.
"Kita perlu kolaborasi dengan meminta masukan kepada masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan asosiasi yang bergabung di MBLB ini agar sistem pengelolaan dan pengawasan dapat berjalan baik ke depan," jelas Reza.
Pimpinan DPRD Kaltim memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Pansus MBLB untuk menyelesaikan tugasnya. Masa kerja tersebut akan dimaksimalkan lewat konsultasi intensif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dialog lapangan bersama para pelaku usaha di Benua Etam.
"Kami diberi waktu pimpinan DPRD kurang lebih tiga bulan dan itu akan kita maksimalkan," tegas Reza. (*)













