SETIAP Juli, sekolah di Indonesia memasuki tahun ajaran baru. Pola ini berbeda dengan tahun anggaran pemerintah yang berlangsung Januari hingga Desember, sehingga muncul pertanyaan: mengapa tahun ajaran baru justru dimulai pada pertengahan tahun?
Jawabannya ternyata berkaitan dengan kebijakan pendidikan yang dibuat hampir lima dekade lalu. Sebelum perubahan tersebut, tahun ajaran baru di Indonesia dimulai pada Januari dan berakhir pada Desember.
Pemerintah kemudian mengubah sistem itu menjadi Juli hingga Juni tahun berikutnya. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1979 dan mengubah pola kalender pendidikan yang masih digunakan hingga sekarang.
Perubahan kalender pendidikan tidak terjadi secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0211/U/1978 tentang Sistem Tahun Ajaran Sekolah.
Kebijakan itu dibuat ketika Daoed Joesoef menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 1978-1983. Salah satu perubahan penting pada masa kepemimpinannya adalah menggeser awal tahun ajaran baru dari Januari menjadi Juli.
Sebelum kebijakan berlaku, siswa memulai sekolah pada Januari setelah pergantian tahun. Tahun ajaran kemudian berlangsung hingga Desember.
Perubahan tersebut membuat tahun ajaran 1978 mengalami masa transisi. Tahun ajaran yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Desember 1978 diperpanjang hingga Juni 1979 sebelum pola baru Juli-Juni diterapkan.
Mengapa Perubahannya ke Bulan Juli?
Perubahan awal tahun ajaran baru memiliki pertimbangan administratif sekaligus pendidikan.
Salah satu pertimbangannya adalah penyesuaian dengan perencanaan dan pengelolaan anggaran pendidikan. Awal tahun ajaran pada Januari dinilai terlalu berdekatan dengan penutupan tahun anggaran pada akhir Desember.
Dengan awal tahun ajaran pada Juli, proses perencanaan pendidikan dan pembiayaan dapat disusun dalam rentang waktu yang berbeda dari penutupan tahun anggaran. Puslapdik Kemendikdasmen saat ini juga menjelaskan bahwa tahun ajaran berlangsung Juli-Juni, sedangkan tahun anggaran pemerintah berlangsung Januari-Desember.
Selain persoalan administrasi, perubahan tahun ajaran baru juga dikaitkan dengan upaya menyesuaikan sistem pendidikan Indonesia dengan kalender akademik internasional.
Pola tahun akademik di sejumlah negara dimulai pada pertengahan tahun. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat membantu pelajar Indonesia yang melanjutkan pendidikan ke luar negeri maupun mendukung kegiatan pendidikan lintas negara.
Kalender yang lebih selaras juga dinilai dapat memudahkan program pertukaran pelajar yang mengikuti jadwal akademik negara mitra.
Karena itu, perubahan dari Januari ke Juli bukan sekadar memindahkan tanggal masuk sekolah. Kebijakan tersebut menyentuh pengelolaan pendidikan, perencanaan anggaran, hingga hubungan pendidikan Indonesia dengan sistem akademik di negara lain.
Nama Daoed Joesoef tidak bisa dilepaskan dari sejarah tahun ajaran baru di Indonesia.
Penelitian dalam Jurnal Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Jakarta mencatat Kepmendikbud Nomor 0211/U/1978 sebagai kebijakan yang mengubah sistem tahun ajaran sekolah dari Januari menjadi Juli. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa kebijakan perubahan itu menjadi bagian dari dinamika pendidikan pada masa Daoed Joesoef.
Penerapannya pun tidak langsung menghasilkan kalender seperti yang dikenal sekarang. Masa transisi membuat tahun ajaran 1978 berlangsung lebih panjang sebelum sistem Juli-Juni mulai berjalan secara penuh pada 1979.
Sejak itu, masyarakat Indonesia terbiasa melihat Juli sebagai penanda dimulainya tahun ajaran baru.
Perbedaan kalender pendidikan dan kalender anggaran sebenarnya memiliki fungsi masing-masing.
Tahun ajaran digunakan untuk mengatur siklus kegiatan pendidikan peserta didik, mulai dari awal pembelajaran, pembagian semester, kenaikan kelas hingga akhir tahun pendidikan.
Sedangkan tahun anggaran digunakan pemerintah untuk mengatur perencanaan dan pelaksanaan keuangan dalam satu periode Januari hingga Desember.
Karena memiliki kebutuhan pengelolaan yang berbeda, keduanya tidak harus dimulai pada bulan yang sama.
Pola Juli-Juni yang digunakan Indonesia merupakan hasil keputusan kebijakan pendidikan pada 1978. Hampir lima dekade kemudian, sistem tersebut tetap menjadi pola yang dikenal masyarakat setiap kali kalender sekolah memasuki bulan Juli. (*)















